Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang
berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu
tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang
berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila.
Hubungan antara proklamasi
kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
1. 1. Pembukaan UUD
1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
2. 2. Pembukaan
UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Kalau
proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan
UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah
pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan
itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur
proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan
Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan
Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa
deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya
deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan
kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Naskah
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada
alinea pertama
“Kami
Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan
bahwa
pada
alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”,
merupakan amanat tindakan yang
segera
harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.”
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu
rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus
mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk
mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
kehidupan Negara Republik Indonesia.